Pages - Menu

pemilu tuban

KPU Tuban Cek Ulang Bacaleg Berstatus Kepala Desa

suarasurabaya.net| Sesuai surat edaran Mendagri KPU Kabupaten Tuban akan meneliti ulang Bacaleg. Setelah surat edaran Mendagri turun maka KPU Kabupaten Tuban memutuskan untuk menindak lanjuti dengan meneliti ulang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus Kepala Desa atau perangkat desa aktif.

FITRIA MUHAMMAD anggota Divisi Pencalegan KPUK Tuban seperti dilaporkan IMA reporter Radio Mahkota FM Babat Lamongan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (08/09) menyatakan, bahwa memang benar terdapat beberapa calon anggota legislatif yang berstatus sebagai perangkat desa namun pihaknya tidak mengetahui jumlahnya secara pasti.

Dalam surat edaran Mendagri disebutkan bahwa menonaktifkan kepala desa dan memberhentikan perangkat desa yang maju sebagai calon anggota legislatif.

Bagi kepala desa akan diberhentikan sementara sampai proses pencalegan selesai, jika tidak terpilih maka dapat aktif kembali sedangkat peragkat desa yang menjadi bacaleg langsung dberhentikan demikian pula jika tidak terpilih maka mereka tidak bisa kembali menduduki jabatannya.

FITRIA menambahkan pihaknya akan bekerja ekstra untuk menindak lanjuti surat edaran Mendagri tersebut.(cit/ipg)